Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir yang seenaknya menaikkan tarif.
“Sesuai peraturan daerah yang berlaku, Dinas Perhubungan akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola parkir nakal,” jelasnya.
Jika teguran diabaikan, maka pihaknya berhak untuk mencabut izin parkir karena dianggap melanggar aturan.
Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016, untuk kendaraan roda dua dan tiga dikenakan tarif Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu, truk mini Rp5 ribu, truk besar Rp8 ribu dan truk gandeng Rp10 ribu.
Ia menambahkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah parkir liar atau tarif parkir yang di atas ketentuan, dapat langsung datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin atau melalui aplikasi e-Lapor Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: Pesantren Ramadan Sabilal Muhtadin, Diikuti Warga Usia 51 Tahun