Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "6 Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional yang Perlu Nasabah Ketahui".
Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam mengelola regulasi keuangan.
Di Indonesia sendiri ada dua jenis perbankan yakni yang berbasis syariah dan konvensional.
Kedua jenis bank tersbut memiliki beberapa perbedaan.
Jenis bank ini memiliki pengertian yang berbeda meski keduanya sama sama bergerak di keuangan.
Untuk di ketahui bahwa Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.
Sedangkan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Selain perbedaan dari definisinya, berikut beberapa hal mendasar yang menjadi pembeda antara bank syariah dan konvensional:
Baca Juga: Bank Indonesia Balikpapan Siapkan 1,39 Triliun Uang Baru Untuk Kebutuhan Lebaran 2023
1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.