Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali mengingatkan, larangan bermain petasan saat bulan suci ramadan.
Bahkan, larangan itu pun dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor: 200.1.3/357 -Wasnas/2023/Bakespangpol Tentang kegiatan pada bulan suci ramadan 1444 Hijriah.
Pada point keenam tertulis, Dilarang memperjual belikan dan/atau membunyikan/meledakan petasan.
“Sesuai SE sudah jelas tidak boleh,” ujar Ibnu Sina, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (27/03) siang.
Tak cuma di bulan ramadan, Ibnu menegaskan larangan memainkan atau menjual petasan juga dilarang di luar ramadan.
Apalagi jika petasan dimainkan di ruang publik atau perkantoran. Misalnya Balai Kota Banjarmasin.
“Jika ada yang main petasan laporkan saja sama saya,” tegasnya.
Baca Juga: EO Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin Bakal Dipanggil. Kenapa Ya?