Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat raih penghargaan TOP 10 Nilai Harmonis pada tingkat Provinsi dalam Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK dari ACT Consulting Internasional yang diterima secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, pada kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, (29/3/2023).
PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
Pada prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.
Kementerian PANRB juga telah menerbitkan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Pedoman tersebut dapat menjadi acuan evaluator dalam melaksanakan penilaian.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sutarmidji. mengungkapkan bahwa dalam rangka peningkatan tampilan atau performa dari masing-masing Pemerintah Daerah harus banyak melakukan inovasi.
"Inovasi ini bagian dari kecerdasan mereka (Pemda) dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan khususnya dalam hal bidang pelayanan publik. Lakukan inovasi apapun seperti melakukan kajian-kajian yang mungkin ada inovasi secara nasional lahir dari Kalimantan Barat," terangnya.
Baca Juga: Diperkirakan Proyeksi Kebutuhan Uang Selama Ramadan Capai 3,5 T
Seperti kita ketahui, jika Pemerintah Daerah tidak memiliki inovasi maka penilaiannya bisa di anggap rendah sehingga menimbulkan tampilan-tampilan yang tidak baik. Tak hanya itu, dirinya menilai bahwa inovasi juga tidak hanya berupa aplikasi semata, karena inovasi lebih kepada perbaikan - perbaikan bertahap dan berkesinambungan.
"Saya dulu waktu jadi Walikota, 99 izin saya buat jadi 14. Kemudian bagaimana kita membuat surat izin itu, cukup PKL-PKL itu transfer saja di usaha mikro. Tidak perlu mengusulkan, tapi langsung dari Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) dan langsung berubah menjadi izin usaha mikro, jadi lakukan inovasi-inovasi untuk percepatan dan kenyamanan pelayanan," terangnya.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA., mengatakan bahwa kegiatan hari ini memberikan apresiasi terhadap inovasi - inovasi dari Pemprov Kalbar.