Medan, Sonora.ID - Pekan Panutan adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP
Sumut I) telah melaksanakan Pekan Panutan pelaporan Surat Pemberitahuan (
SPT) Tahunan pada bulan Maret 2023. Kegiatan tersebut bertujuan agar pejabat pemerintah ataupun figur publik menjadi teladan bagi seluruh masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto bersama Kanwil DJP Sumut I melaksanakan Pekan Panutan pelpaoran SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 (Rabu, 15/3). Beliau menyatakan bahwa DJP telah menyediakan e-Filing sebagai bentuk pelayanan agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, nyaman, dan aman.
“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saya secara online melalui e-Filing. Saya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Sumatera Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”, sebut Idianto.
Tak hanya Kajati Sumut, Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan juga dilaksanakan dengan pejabat pemerintah lainnya di antaranya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen
TNI) Achmad Daniel Chardin (Jumat, 17/3), Kepala Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan (Selasa, 14/3), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting (Rabu, 15/3), Ketua DPRD Kota Medan Hayim (Senin, 21/3), dan Wali Kota Binjai Amir Hamzah (Selasa, 14/3).
“Pelaporan SPT Tahunan yang kita lakukan merupakan salah satu bentuk peran serta kita dalam upaya membangun dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi lebih baik dan maju. Laporkan sekarang, jangan tunda lagi!” imbau Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.
Selain pejabat pemerintah, Pekan Panutan juga dilaksanakan bersama figur publik Sumatera Utara lainnya, seperti Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumatera Utara Janlie (Selasa, 21/3), para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Selasa, 28/3), Ketua Kadin Medan Aman Chandra (Selasa, 21/3), dan Mak Beti (Arif Muhammad) (Kamis, 23/3).
“Sebentar lagi tanggal 31 Maret, yuk segera lapor SPT! Mulai 1 Januari 2024 NIK akan menjadi NPWP, segera lakukan juga pemadanan NIK jadi NPWP ya”! ajak Mak Beti.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan kegiatan Pekan Panutan dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Kegiatan rutin tahunan tersebut diselenggarakan sebagai momentum untuk mengingatkan kembali peran penting pimpinan dalam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Pelaporan tersebut dapat disampaikan secara daring melalui laman
www.pajak.go.id.
“Semoga Pekan Panutan dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan meningkatkan penerimaan pajak, demi pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.” kata Eddi Wahyudi.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Dalam mendukung program Satu Data Indonesia dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, mulai 1 Januari 2024 NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif. Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, lebih awal tentu lebih nyaman”!
Sumber : Kanwil DJP Sumut I