Tujuan Pembentukan KNI dan Tugasnya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia

30 Maret 2023 14:05 WIB
Ilustrasi Tujuan Pembentukan KNI
Ilustrasi Tujuan Pembentukan KNI ( Kompas.com)

Sonora.ID – KNI atau Komite Nasional Indonesia merupakan badan yang berdiri berdasarkan hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dengan agenda pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.

Artikel ini akan membahas tujuan pembentukan KNI dan tugasnya dalam proses kemerdekaan Indonesia.

KNI merupakan Badan Pembantu Presiden dengan anggota terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat di berbagai golongan dan daerah.

Termasuk di dalamnya mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Seperti yang diketahui, Indonesia resmi merdeka sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Mengapa Jepang Membentuk BPUPKI? Berikut Alasan dan Sejarahnya 

Namun ini ternyata bukanlah akhir dari perjuangan, karena pasca proklamasi tersebut, Indonesia harus menghadapi tantangan untuk menyelesaikan kelengkapan struktur negara.

Untuk itu, pembentukan Komite Nasional ini juga didasarkan pada keputusan PPKI tanggal 18 agustus 1945 bahwa untuk menjalankan tugasnya sehari-hari, presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia yang berada di daerah dan di pusat.

Di tingkat pusat, pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang lebih dikenal dengan nama KNI Pusat atau KNIP memiliki anggota 137 orang yang diketuai Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua dengan tiga wakil ketua yaitu:

  • Stuardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
  • Mr. Johannes Latuharhary (Wakil Ketua II)
  • Adam Malik (Wakil Ketua III)

Dengan terbentuknya KNI Pusat ini maka tugas PPKI berakhir dan diikuti dengan pembentukan KNI Daerah mulai di tingkat karesidenan sampai tingkat desa.

Baca Juga: Biografi Soekarno, Presiden Pertama RI, Proklamator Kemerdekaan Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm