Melansir buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah karya Ahmad Fathoni El-Kaysi, berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan.
1. Jenazah Laki-laki
- Gelar sehelai tikar. Letakkan 5 utas tali, yakni 3 panjang dan 2 pendek. Sebanyak 3 tali panjang digunakan untuk sikut, pinggang, dan lutut, sedangkan 2 tali pendek untuk mengikat ujung kepala/pocong dan ujung kaki.
- Jumlah tali ini bukan wajib, artinya boleh disesuaikan. Gelar kain ke-1 (kain pembungkus seluruh tubuh) di atas kelima utas tali tadi.
- Sehingga, nantinya setelah jenazah diletakkan di atasnya, kain tersebut terletak di bagian kanan jenazah.
- Gelar kain ke-2 (pembungkus seluruh tubuh) di sebelah kain ke-1 selebar punggung jenazah dan ditumpangkan di atas tepi kain ke-1.
- Sehingga, ketika jenazah diletakkan di atasnya, kain tersebut terletak di bagian kiri badan jenazah.
- Hamparkan kain ke-3 di atas kedua lembar kain yang sebelumnya, dan letakkan pada bagian pinggang sampai kaki jenazah.
- Taruhlah hamparan kapas, serbuk kayu cendana, dan wewangian lain di atas susunan kain tersebut.
- Kemudian, angkat jenazah dan letakkan di atas kain kafan yang telah disiapkan tadi.