Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu, Wapres Minta Semua Lembaga Berbenah

31 Maret 2023 10:25 WIB
Wapres Maruf Amin di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Jl. Syeikh Abdul Rauf, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (30/03/2023).
Wapres Maruf Amin di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Jl. Syeikh Abdul Rauf, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (30/03/2023). ( )
 
Sonora.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar upaya pengungkapan transaksi janggal yang sedang bergulir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menjadi momentum bagi setiap lembaga negara untuk berbenah. 
 
“Momentum ini harus kita jadikan untuk memicu kita melakukan perbaikan dari semua unsur [baik] eksekutif, kemudian legislatif, dan yudikatif,” ucap Wapres di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Jl. Syeikh Abdul Rauf, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (30/03/2023).
 
Selain itu, Wapres juga meminta agar pengungkapan kasus transaksi janggal tersebut menjadi pelajaran penting bagi setiap lembaga negara yang tidak boleh terulang di masa mendatang. 
 
“Jadi kita tidak melihat ini seperti apa, tapi ini sebagai satu pelajaran penting [untuk] pembenahan di semua sektor, baik di kalangan eksekutif, legislatif, [maupun] yudikatif, karena banyak keterkaitan,” lanjut Wapres
 
Sebelumnya Wapres juga minta agar dugaan transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diusut tuntas. Ia menegaskan tak ada ruang untuk penyelewengan dana negara. 
 
"Ada hal-hal mencurigakan saya kira terus diusut tuntas" Tegasnya.
 
 
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Dalam penjelasannya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/03/2023), Mahfud menegaskan total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
Ia menyebutkan 7 modus yang diduga dilakukan dalam transaksi mencurigakan tersebut, salah satunya adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga seperti ditemukan dalam kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 
 
"Laporannya sedikit, rekeningnya sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya itu patut dicurigai" Kata Mahfud saat rapat di Gedung DPR. 
 
Sementara modus kedua adalah kepemilikan aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diatasnamakan pihak lain atau disimpan di tempat lain. Modus ketiga adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan agar keuntungan perusahaan itu dianggap sah. 
 
Modus keempat, kata Mahfud, penerimaan hibah hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah. Modus kelima adalah menggunakan rekening atas nama orang lain. Modus keenam adalah transaksi pembelian barang fiktif, transaksi pembayaran dilakukan namun barang tidak pernah dikirimkan. Modus ketujuh adalah menyimpan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain. 
 
 
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm