Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat ditemui, Kamis (30/3). (
)
Medan, Sonora.ID - Selama pelaksanaan Ramadhan Fair, Pemko Medan mengeluarkan kebijakan dengan menggratiskan tarif parkir bagi pengunjung Ramadhan Fair.
Artinya masyarakat yang ingin berkunjung ke Ramadhan Fair tidak perlu membayar parkir kendaraan yg baik itu yang parkir di pinggir jalan S.M Raja, jalan Mahkamah, maupun jalan Brigjen Katamso.
"Kebijakan ini kita tindak lanjuti dengan menyebar seluruh petugas kita untuk melakukan pengawasan di jalan S.M Raja, jalan Mahkamah dan jalan Brigjen Katamso termasuk juga kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan juga Satpol PP untuk melakukan pengawasan."Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat ditemui, Kamis (30/3).
Iswar pun mengatakan bila ada oknum yang masih berani melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaporkannya ke petugas yang berjaga.
"Bila ada nantinya oknum yang melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaporkannya ke petugas yang berjaga karena itu merupakan tindakan pungli yang harus ditindak langsung oleh penegak hukum."ujar Iswar.
Meskipun demikian kebijakan gratis parkir ini hanya berlaku terhadap parkir kendaraan di pinggir jalan. Sementara masyarakat yang parkir di lahan-lahan tertentu tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh masing-masing pengelolah.
"Misalnya saja parkir di lahan milik Masjid Raya ataupun Yuki tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh pengelolah masing-masing."ucap Iswar.
Terakhir Iswar berharap Pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama berkolaborasi guna mensukseskan perhelatan Ramadhan Fair ini.
"Kita harus bersama-sama mensukseskan Ramadhan Fair ini dengan cara sama-sama melakukan pengawasan."ajak Iswar sembari kembali menegaskan kepada masyarakat yang berkunjung ke Ramadhan Fair agar jangan mau membayar parkir apabila ada oknum yang meminta uang parkir.