Sonora.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Apa itu PPATK? Simak pengertian, tugas, fungsi dan wewenangnya berikut ini.
PPATK diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, tugas, fungsi serta wewenang dari PPATK.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau kepanjangan dari PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010. PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.
Tugas dan Fungsi PPATK