Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Muhadjir: Sama, Saya juga Kecewa dan Sedih

31 Maret 2023 13:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. ( Dok. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK)

Sonora.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Menpora, Muhadjir Effendy mengaku kecewa dan sedih mendengar Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Radio Sonora Jakarta, Jum’at (31/03/2023).

“Seandainya masih muda atau anak kecil, mungkin ini (saya) sudah menangis…” ujarnya dengan suara lirih.

Persiapan yang dilakukan sejak sekitar tahun 2019, dengan mebangun sebuah tim yang solid dan juga melakukan pembenahan sana-sini termasuk 6 stadion, berakhir dengan buruk. FIFA membatalkan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia.

Untuk saat ini, menurut Muhadjir, para pemain U20 Indonesia tetap berlatih, sambal menunggu keputusan FIFA selanjutnya. Ia berharap FIFA memberi solusi yang positif bagi PSSI. Jika pun FIFA memberi sanksi, Muhadjir berharap agar sanksi tersebut tidaklah berat.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Ditjen Imigrasi Resmikan Layanan Khusus Jalur Keimigrasian

Sebelumnya, Federasi sepakbola Internasional, FIFA resmi membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. FIFA melalui situs resminya menyatakan  hasil pertemuan Presiden FIFA Gianni Infantino dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, di Qatar, pada Rabu (29/3/2023), memutuskan bahwa FIFA mencabut status Indonesia dari tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

FIFA menyatakan, tuan rumah baru Piala Dunia U-20 2023 akan diumumkan sesegera mungkin.

Untuk tanggal penyelenggaraan turnamen, FIFA memastikan tidak berubah. Sementara, potensi sanksi terhadap PSSI juga dapat diputuskan pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Ditjen Imigrasi Resmikan Layanan Khusus Jalur Keimigrasian

PenulisBiro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm