Medan, Sonora.id - Petugas Polda Sumut menyita ratusan bal pakaian bekas, di sebuah gudang di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Saat proses penyitaan bal pakaian bekas ini, pedagang yang datang ke lokasi murka, menuntut keadilan kepada Presiden RI. Bahkan karena merasa akan rugi besar, pedagang lainnya pun nyeletuk mengajak kawannya untuk menjual narkoba.
"Jual naroba aja kita bang, jual sabu 10 Kg," ucap seorang pedagang.
Tak sampai di situ, seorang lelaki kembali berteriak, bahwa akan ada masyarakat yang merana atas penyitaan bal pakaian bekas ini.
"Membelinya ini bukan pakai daun, pakai uang. Ingat, akan ada rakyat yang berutang dengan bank," kata pria tersebut.
Baca Juga: Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Pangdam I/BB Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209/LB
Meski menentang penyitaan, tapi pedagang bal pakaian bekas ini tak bisa berbuat apa-apa. Mereka cuma bisa menyaksikan proses penyitaan yang dilakukan Polda Sumut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, akibat masuknya bal pakaian bekas ini, negara rugi hingga Rp 1 miliar. Namun demikian Polisi masih perlu menyelidiki dan bekerjasama dengan bea cukai.
"Diperkirakan nilai kerugiannya Rp 1 miliar. Tapi penyidik masih harus membuktikan lagi terkait dengan kerugian itu," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (30/3/2023).
Penggerebekan dilakukan bersama Satpol PP dan kepala lingkungan sekitar. Saat mendatangi gudang bal pakaian bekas tersebut, di sana terdapat 260 bal pakaian bekas impor.
Dari 260 bal pakaian bekas impor yang ada di lokasi, 117 bal diangkut ke gudang barang bukti Polda Sumut, dan 143 masih berada di lokasi. Sementara gudang langsung dipasangi garis polisi. (R.a/snr-trbmdn)
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Kunjungi Masjid Al Falah Pematang Johar di Kegiatan Safari Ramadhan Perdana