Sonora.ID - Dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan sebuah kenikmatan yang istimewa bagi setiap Muslim.
Hal ini karena akan ada beberapa keutamaan yang akan dirasakan oleh setiap Muslim yang menjalankannya dengan penuh keimanan.
Berbagai keutamaan bulan suci Ramadhan tersebut seperti dikabulkan segala doanya, diampuni segala dosa-dosanya hingga dilipatgandakan pahala dari setiap kebaikan yang dilakukannya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi golongan atau kelompok tertentu, yakni lansia, wanita hamil atau menyusui, anak kecil, orang gila, orang sakit, perempuan haid dan nifas, dan orang yang dalam perjalanan jauh.
Baca Juga: Hukum Puasa Setengah Hari dan Cara Tepat Mengajarkan Anak Berpuasa
Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua
Mengutip dari laman Lembaga Fatwa Mesir, diketahui bahwa para ahli fikih sepakat bahwa para orang tua yang sudah sangat tua atau lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.
Akan tetapi sesuai dengan penjelasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, mereka memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan seperti puasa.