Banjarmasin, Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali gigit jari.
Pasalnya, pemerintah masih belum bisa memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) penuh dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Namun, Pemko Banjarmasin rupanya hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR. Alias lebih rendah dari yang diatur dalam PP.
Baca Juga: Besok THR 2023 ASN Cair, Ini Daftar Penerimanya, Calon PNS Dapat?
"Pemko Banjarmasin membayar THR berupa gaji pokok tapi Tukin 30 persen. Sama seperti tahun lalu," ucap Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Senin (03/4).
Meski demikan, hal itu menurut Edy tidak menyalahi aturan.
Karena berdasarkan PP, Pemerintah Daerah diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
"PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen. Di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan," ungkapnya.
Ia pun lantas menggambarkan, berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut.