Angka di atas jika dibanding tahun 2021, dimana untuk badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tercatat hanya 1.437 permohonan informasi publik atau meningkat 1,96 persen dan pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov.
Kalbar tercatat justru 123.350 permohonan informasi publik menurun yaknk di angka 68,75 persen.
Dinamika angka permohonan informasi ini menunjukkan animo publik untuk menggunakan hak untuk tahu telah semakin membaik di Kalimantan Barat.
Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara non elektronik maupun elektronik. Permohonan informasi boleh dilakukan oleh pribadi – pribadi, kelompok orang dan juga oleh badan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Layanan informasi publik yang dilaksanakan secara optimal oleh badan publik pada akhirnya akan memberikan kualitas informasi yang baik dan hal ini menunjukkan bahwa badan publik telah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara dengan baik atau good government," ujar Lufti.
Baca Juga: Pentingnya Platform Digital di Era Teknologi Informasi
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Reinardo Sinaga mengatakan, animo masyarakat di tahun 2022 atas permohonan informasi sangat tinggi.
Hal ini menurut Reinardo yang karib disapa Edho sebagai bukti bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui haknya.
"Badan Publik sudah memenuhi informasi yang diinginkan masyarakat. Ini dibuktikan ada 73 ribu lebih permohonan informasi di tahun 2022. Ini kemajuan yang sangat berarti bagi keterbukaan informasi publik di Bumi Khatulistiwa," tutup Edho.
Baca Juga: Sutarmidji Ajak Tingkatkan Kualitas Pemuda Muslim untuk Masa Depan