5 Contoh Ceramah tentang Zakat Fitrah yang Singkat serta Dalilnya

4 April 2023 15:08 WIB
Contoh ceramah tentang zakat fitrah.
Contoh ceramah tentang zakat fitrah. ( Freepik)

Sementara itu zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Semoga ceramah pada hari ini membawa keberkahan bagi kita semua.

Akhirul kalam. Saya akhiri, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Contoh 3

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Hadirin yang dirahmati oleh Allah. Bersyukur kita atas berbagai rahmat dan nikmat yang telah Allah berikan tiada henti. Semoga kita menjadi hamba Nya yang bersyukur. Shalawat dan salam kepada baginda Muhammad, sang teladan terbaik sepanjang peradaban manusia. 

Hadirin, membayar zakat adalah salah satu rukun iman yang harus kita imani dan kita laksanakan. Dan zakat tersebut ialah zakat fitrah atau yang biasa disebut juga dengan zakat al-fitr. Zakat ini merupakan zakat yang wajib dilaksanakan oleh laki laki ataupun perempuan di bulan Ramadhan, yakni ketika sudah tidak berpuasa lagi. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadis yang berbunyi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Nasa’i, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)

Lantas sebenarnya siapa yang dikenai hukum wajib untuk membayar zakat fitrah? Tentu, masih ada beberapa di antara kita yang bertanya demikian kan hadirin? Adapun yang dikenai hukum wajib membayar zakat fitrah adalah orang muslim, dan mampu mengeluarkan zakat tersebut. 

Berdasarkan jumhur ulama, yang dimaksud dengan mampu di sini ialah mereka mempunyai kelebihan makanan atau persediaan makanan untuk dirinya, dan diberikan nafkah ketika malam dan siang di hari ‘ied. Maka dari itu, ketika kita merasa kita ada di kondisi tersebut, yakni masih memiliki kelebihan makanan, kita wajib membayarkan zakat. Karena hukum membayar zakat bagi kita yang mampu adalah wajib. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadits

“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud, Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Jika sudah demikian, tentu timbul pertanyaan berikutnya, lantas untuk hitungan anak dan istri yang notabenenya adalah tanggungan dari seorang suami bagaimana? Apakah mereka juga harus membayarkan zakatnya masing-masing? Maka menurut Imam Nawawi, seorang kepala keluarga yang mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat tersebut untuk keluarganya. Sementara menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwasanya seorang suami mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat istrinya, karena istri adalah tanggungan nafkah dari seorang suami. 

Hadirin yang dirahmati oleh Allah.....

Kita semua setuju, bahwasanya semua syariat yang ada di dalam Islam dibuat karena ada banyak hikmah di dalamnya kan? Dan ini juga berlaku untuk perintah membayar zakat tersebut. Di mana ada beberapa hikmah mengapa kita diwajibkan untuk membayar zakat. Salah satunya adalah sebagai pembersih hati kita dari berbagai macam perkara yang buruk dan tidak bermanfaat. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun hikmah lainnya ialah untuk mencukupi fakir miskin agar tidak meminta minta tatkala hari raya, dan mereka juga ikut bersenang-senang di hari kemenangan tersebut. Sehingga yang berbahagia di hari lebaran bukan hanya segelintir orang saja. Melainkan semua orang. Sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon dimaafkan, billahi taufiq walhidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Contoh 4

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahi washsholatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa'alaa aalihi wa sohbihi wa maw waalaah. Amma ba'du.

Pertama-tama, marilah kita mengucap puji syukur kepada Allah SWT yang sudah memberi nikmat berlipat hingga saat ini.

Juga tak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga, para sahabat sampai kepada kita umatnya.

Zakat fitrah merupakan rukun iman yang keempat setelah puasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan Setiap umat Islam menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah yang termasuk rukun Islam keempat ini wajib dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri, yang besarnya ukuran dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah sebanyak 1 sha’ (2,5 kilogram).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan. Ibnu Umar Ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat”. (HR. Bukhari Muslim).

Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semua kaum muslim, termasuk fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthohhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli ‘alaihim inna solataka sakanul lahum; wallaahu Samii’un ‘Aliim”

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat.

Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW), karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.

Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.

Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hal orang lain, yang haram untuk dimakannya.

Akan tetapi, bila mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal sehingga ia tumbuh dan berkembang biak.

Sebaliknya, bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.

Walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya.

Namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat.

Kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerimaNya.

Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdo’a kepada Allah SWT bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat.

Do’a tersebut akan menenangkan jiwa mereka dan akan menetralkan hati, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.

Demikian kultum Ramadhan yang bisa saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Billahi fii sabililhaq fastabiqul khairat.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Contoh 5

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Bapak-bapak, ibu-ibu, jamaah sekalian,

Di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmah-Nya, Allah Azza wa Jalla mensyariatkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri.

Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits :

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa hikmah pensyariatan zakat fithri adalah untuk menyenangkan orang-orang miskin di hari raya. Karena mereka juga memiliki makanan di hari besar tersebut.

Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:

Pertama: Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fithri.

Kedua: Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.

Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak bernilai sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :

Pertama: Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.

Kedua: Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.

Ketiga: Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.

Keempat: Hanabilah : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nafi’ berkata:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

Mudah-mudahan kultum singkat ini dapat menambah pemahaman kita tentang zakat fithri. Saya akhiri

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga: 5 Contoh Ceramah Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua dan Dalilnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm