Medan, Sonora.ID – Pada saat kegiatan Morning Activity. Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menandatangani Komitmen Integritas Pimpinan (KIP), di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I (Selasa, 4/4).
Kegiatan ini merupakan wujud kesungguhan komitmen para pimpinan serta seluruh pegawai Kanwil DJP Sumut I dalam menjaga Kode Etik dan Kode Perilaku serta Nilai-Nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya Kepala Bagian Umum Toto Raharjo mengimbau saat melaksanakan tugas, seluruh pegawai harus selalu mengimplementasi kelima Nilai Kemenkeu, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Toto juga menyampaikan bahwa keberhasilan organisasi dalam mencapai target yang diamanahkan akan terwujud apabila pengelolaan kinerja setiap pegawai dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Kita sebagai punggawa keuangan negara diamanahkan untuk menghimpun dan menjaga penerimaan negara sebesar 1.718 Triliun pada tahun 2023. Penerimaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Di Sumut I sendiri kita ditargetkan untuk mengumpulkan 20,25 Triliun. Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan kerja keras dan integritas setiap individu”, ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam sambutannya.
Eddi menambahkan setiap pimpinan atau atasan harus menjadi role model dan harus mengetahui bagaimana pegawai yang ada di bawahnya dengan memaksimalkan upaya knowing your employee, coaching, mentoring, dan counseling agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan bersama KIP oleh seluruh pejabat Eselon IV dan pejabat fungsional Kanwil DJP Sumut I. Kegiatan ini merupakan kelanjutan penandatanganan KIP yang telah dilaksanakan oleh pejabat Eselon II dan Eselon III seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I pada saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan (Kamis, 30/3).
KIP memuat 10 poin pernyataan untuk menegakkan integritas dan apabila melanggar bersedia dibebastugaskan serta dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.