Dear ASN Pemko Banjarmasin: Zakat Profesi Kalian Masih Rendah!

10 April 2023 14:30 WIB
ASN Pemko Banjarmasin melakukan pembayaran zakat profesi
ASN Pemko Banjarmasin melakukan pembayaran zakat profesi ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Zakat profesi yang dibayarkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Banjarmasin diketahui masih sangat rendah.

Yakni baru terkumpul sekitar 5 persen, dari target sekitar Rp9 - Rp12 miliar dengan total sekitar 7.000 ASN.

"Target itu hitungan dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah)," tutur Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas( Kota Banjarmasin, Riduan Masykur, saat Layanan Pembayaran Zakat Kepala Daerah, Pimpinan SKPD dan lainnya di Aula Kayuh Baimbai, Senin (10/4/).

Dengan besarnya target tersebut, pihaknya mengaku berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat yang diperoleh untuk pemanfaatannya agar semakin banyak yang menerima.

"Hingga saat ini pengumpulan zakat yang dibayarkan oleh para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin baru lima persen," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap!

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengingatkan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin segera mengeluarkan zakat profesi. Disamping membayarkan zakat, infaq dan sedekah. 

Ibnu Sina menambahkan, penyerahan zakat dan lainnya melalui Badan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan gerakan nasional untuk diterapkan setiap tahunnya 

"Beberapa waktu lalu, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk membayarkan zakat, infaq dan sedekah ke Baznas. Termasuk zakat profesi," ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan, berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat profesi berasal dari 2,5 persen penghasilan oleh sekitar tujuh ribu ASN.

"Diharapkan banyak manfaat yang diberikan melalui pengumpulan zakat profesi yang akan disalurkan," harapnya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Sesuai Keputusan Baznas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Zakar profesi yang dibayarkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Banjarmasin diketahui masih sangat rendah.