Sonora.ID – Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai proses pembentukan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
Sebelum mengetahui proses pembentukannya, kamu harus mengetahui dulu apa itu Undang-Undang.
Apa itu Undang-Undang (UU)?
Melansir dari laman Hukumonline.com, Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Kemudian, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dorong DPR Untuk Segera Menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
Lebih lanjut, undang-undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang proses pembentukannya dapat membutuhkan waktu yang cukup lama. Ukuran lama atau tidaknya dapat dilihat dari proses pembentukan undang-undang itu sendiri, yang meliputi beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilalui.
Pada dasarnya, tahapan dimulai dari perencanaan dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), RUU dibuat harus disertai dengan naskah akademik, kemudian tahap pembahasan di lembaga legislatif hingga tahap pengundangan.
Materi Muatan Undang-Undang