Bagaimana Proses Pembentukan Undang-Undang? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

10 April 2023 14:45 WIB
Ilustrasi hukum, proses pembuatan Undang-undang
Ilustrasi hukum, proses pembuatan Undang-undang ( Freepik)

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang adalah:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 Proses Pembuatan Undang-Undang 

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden.

Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut. 

  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. 
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. 
  3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, Anggota Komisi IX Edy Wuryanto Minta Tidak Hilangkan UU Profesi Kesehatan

Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut. 

  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. 
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR. 
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. 
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. 
  5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Itu dia informasi seputar proses pembuatan Undang-Undang.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm