Mudik Lebaran 2023, Pemkot Solo Larang ASN Pakai Mobil Dinas

10 April 2023 21:00 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Beberapa hari menjelang mudik lebaran, pemerintah kota Solo telah menyiapkan beberapa skema dan juga aturan khususnya terkait penggunaan mobil dinas bagi para ASN selama cuti mudik lebaran nanti.

Pada arus mudik lebaran 2023 ini, pemerintah kota (Pemkot) Solo akan menyiapkan dan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait masa libur lebaran 2023.

Nantinya, surat ini akan ditujukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Solo yang mana akan mengatur larangan penggunaan mobil dinas selama masa libur lebaran bagi ASN.

Selaras dengan hal tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka juga turut mengkonfirmasi ketika masa cuti libur lebaran nanti pemerintah kota solo melalui Sekda Pemkot Solo akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait mudik.

"Pas libur itu, nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda," jelas Gibran Rakabuming Raka di Solo, pada Senin (10/04/2023).

Dia juga menambahkan bahwa saat periode cuti bersama dan mudik lebaran ini nanti, rencananya akan dimulai pada tanggal 19 April 2023, dimana seluruh mobil dinas milik pemerintah kota Solo akan diparkirkan di lokasi parkir yang sudah disediakan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Saat Mudik, Waspada dan Hati-hati Ketika Lintasi Perlintasan Sebidang

"Saat libur itu, (lokasi parkir) seperti tahun kemarin, ada di sini (Balaikota) dan masing-masing kantor dinas," tambahnya.

Lebih lanjut, Gibran juga mengatakan bahwa para ASN ini tidak perlu khawatir terkait mobil dinasnya yang diparkirkan di halaman balaikota maupun tiap kantor dinas ketika ditinggal libur mudik lebaran.

Hal ini karena, ketika mobil-mobil dinas tersebut ditinggal akan ada orang yang mengurusnya.

"Gak takut. (Cuma ditinggal) seminggu saja tidak apa-apa, ya nanti ada yang ngurus, kan tidak ditinggal setahun, cuma seminggu," ucap Gibran.

Disamping itu, dia bersama pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tetap ngeyel membawa mobil dinasnya pada saat arus mudik lebaran nanti.

"Ada sanksi, nanti akan dijelaskan pak Sekda," tutupnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Terminal Kampung Rambutan Siap Layani Angkutan Mudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm