Sonora.ID - Pj Bupati Landak Samuel, SE.,M.Si Menyerahkan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, Senin (10/04/23).
Turut Hadir Sekertaris daerah Landak, asisten perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Landak, para kepala OPD, pimpinan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Landak, para kepala desa di wilayah Kabupaten Landak, perwakilan pekerja rentan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut Samuel menyampikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjalankan amanat instruksi presiden menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 38 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 1 (satu) tahun untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada 540 orang pekerja rentan yang berada di desa di wilayah Kabupaten Landak," ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel Berharap peran serta dari pihak pelaku usaha untuk dapat turut melindungi pekerja rentan di sekitar lokasi usahanya melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau yang biasa disebut dengan CSR.
"Peran serta perusahaan ini akan sangat membantu dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Perluasan cakupan pekerja informal yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Samuel.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Minta Perbaikan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dikatakannya bahwa saat ini bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari Upaya Pemerintah Kabupaten Landak.
"Bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari upaya pemerintah Kabupaten Landak untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja rentan di Kabupaten Landak," ucapnya.