Untuk tahu lebih jauh, simak paparan mengenai beberapa syarat menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dikutip Sonora dari laman resmi Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah berikut ini.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Baca Juga: 5 Contoh Ketimpangan Sosial yang Ada di Negara Indonesia
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
Adapun permohonan tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen berikut:
Demikian penjelasan mengenai syarat menjadi Warga Negara Indonesia atau naturalisasi sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA