Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelola tempat usaha tampaknya belum sepenuhnya mentaati aturan main dari Pemko Banjarmasin selama ramadan.
Padahal sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan.
Kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Forkopimda tentang kegiatan masyarakat pada bulan ramadan dan hari Raya Idulfitri 1444 hijriah.
Misalnya sebuah kafe di Jalan Jendral Sudirman, Banjarmasin Tengah, terpantau menyediakan live musik.
Beberapa pemandu lagu juga terlihat sedang menawarkan lagu kepada pengunjung untuk dinyanyikan.
Bahkan mereka pun harus kucing-kucingan saat petugas Satpol PP Banjarmasin sedang melakukan patroli ke kafe tersebut.
"Memang sudah kita tindak lanjuti. Ada beberapa sebelumnya yang menyajikan musik dan sudah kita ingatkan kembali.Termasuk ada satu kafe yang melakukan kegiatan karaoke nya dan kita lakukan tindakan di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin.
Ia membantah, adanya kebocoran informasi ketika jajarannya melaksanakan patroli. Jika memang melakukan pelanggaran, pihaknya bakal menindaklanjuti.
"Kalau kucing-kucingan itu kita upayakan kembali untuk terus dilakukan pengawasan terus-menerus," janjinya.
Baca Juga: 6 Amalan Wanita Haid di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalkan Sebanyak-banyaknya!