Adapun cara membayar fidyah yakni dengan menghitung besaran fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).
Adapun menurut para ulama hanafiyah, besaran fidyah adalah 2 mud (sekitar 1,5 kg). Aturan ini pada umumnya berlaku untuk yang membayar dengan beras.
Fidyah untuk ibu hamil bisa dibayarkan dengan makanan pokok seperti berat.
Contohnya, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, amak harus menyediakan 30 takaran masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang. Prinsipnya yang terpenting besaran fidyah yang dibayarkan sudah sesuai dengan perhitungan hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun cara membayar fidyah dengan uang juga bisa dilakukan.
Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Besaran ini disesuaikan dengan wilayah dan daerah Anda.
Tunaikan fidyah ke badan-badan terpercaya seperti Baznad dan lembaga sejenis.
Baca Juga: 4 Hikmah Zakat yang Sangat Bermanfaat bagi Umat Muslim