Sonora.ID - Simak ulasan tentang cara membayar fidyah puasa Ramadhan dan ketentuannya.
Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata bahasa arab 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah, fidyah adalah denda yang wakib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Salah satu fidyah yang bisa dilakukan yaitu terkait dengan ibadah puasa.
Untuk beberapa orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di hari lain.
Sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kategori orang-orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, antara lain:
Namun fidyah juga tetap diwajibkan untuk:
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua? Ini Penjelasannya!
Cara Membayar Fidyah
Adapun cara membayar fidyah yakni dengan menghitung besaran fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).
Adapun menurut para ulama hanafiyah, besaran fidyah adalah 2 mud (sekitar 1,5 kg). Aturan ini pada umumnya berlaku untuk yang membayar dengan beras.
Fidyah untuk ibu hamil bisa dibayarkan dengan makanan pokok seperti berat.
Contohnya, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, amak harus menyediakan 30 takaran masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang. Prinsipnya yang terpenting besaran fidyah yang dibayarkan sudah sesuai dengan perhitungan hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun cara membayar fidyah dengan uang juga bisa dilakukan.
Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Besaran ini disesuaikan dengan wilayah dan daerah Anda.
Tunaikan fidyah ke badan-badan terpercaya seperti Baznad dan lembaga sejenis.
Baca Juga: 4 Hikmah Zakat yang Sangat Bermanfaat bagi Umat Muslim
Niat Membayar Fidyah
Adapun berikut beberapa lafal niat membayar fidyah yang bisa dibaca:
1. Niat bayar fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat bayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Niat bayar fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat bayar fidyah puasa karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Demikian ulasan tentang bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadhan yang benar beserta niat dan takarannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News