2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi
Pada proses over kredit mobil, pihak kedua diharuskan membayar kompensasi kepada pihak pertama sebagai pengganti down payment atau DP.
Setelah itu, proses pembayaran cicilan kredit mobil akan diteruskan kepada pihak kedua setelah proses over kredit mobil selesai.
3. Lakukan dengan Perjanjian Kontrak
Berikutnya, Anda wajib melakukan proses over kredit mobil dengan perjanjian kontrak untuk menjamin tidak ada kerugian kepada kedua belah pihak.
Over kredit bisa dilakukan setelah pelunasan enam bulan cicilan dan kredit yang macet harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak pertama.
Untuk itu, perjanjian kontrak sangat penting dan harus berada di bawah pengawasan pihak leasing juga.
4. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Anda sebagai pihak kedua yang akan melakukan over kredit mobil harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Baca Juga: Cara Menghitamkan Body Motor dengan Modal Kurang dari Rp 30 Ribu
5. Periksa Kelengkapan Surat dan Performa Mobil
Jika sudah melakukan seluruh tahapan di atas, maka cara over kredit mobil terakhir yang bisa kamu lakukan adalah memeriksa kelengkapan surat dan performa mobil.
Hal ini dilakukan agar kamu mengetahui bahwa pihak pertama masih memiliki seluruh surat mobil dengan lengkap untuk kebutuhan administrasi ke depan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat membantu Anda untuk mengetahui kualitas performa mobil, sehingga tahu apakah masih baik atau sudah menurun.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.