Jangan Sampai Salah! Inilah 5 Cara Over Kredit Mobil yang Aman

12 April 2023 17:20 WIB
Ilustrasi cara over kredit mobil
Ilustrasi cara over kredit mobil ( kompas.com)

2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi

Pada proses over kredit mobil, pihak kedua diharuskan membayar kompensasi kepada pihak pertama sebagai pengganti down payment atau DP.

Setelah itu, proses pembayaran cicilan kredit mobil akan diteruskan kepada pihak kedua setelah proses over kredit mobil selesai.

3. Lakukan dengan Perjanjian Kontrak

Berikutnya, Anda wajib melakukan proses over kredit mobil dengan perjanjian kontrak untuk menjamin tidak ada kerugian kepada kedua belah pihak.

Over kredit bisa dilakukan setelah pelunasan enam bulan cicilan dan kredit yang macet harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak pertama.

Untuk itu, perjanjian kontrak sangat penting dan harus berada di bawah pengawasan pihak leasing juga.

4. Melengkapi Persyaratan Dokumen

Anda sebagai pihak kedua yang akan melakukan over kredit mobil harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

Baca Juga: Cara Menghitamkan Body Motor dengan Modal Kurang dari Rp 30 Ribu

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Slip gaji atau Surat Keterangan Kerja Asli
  • Rekening Listrik atau PBB serta Rekening Telepon
  • Rekening Koran atau Tabungan selama 3 bulan terakhir

5. Periksa Kelengkapan Surat dan Performa Mobil

Jika sudah melakukan seluruh tahapan di atas, maka cara over kredit mobil terakhir yang bisa kamu lakukan adalah memeriksa kelengkapan surat dan performa mobil.

Hal ini dilakukan agar kamu mengetahui bahwa pihak pertama masih memiliki seluruh surat mobil dengan lengkap untuk kebutuhan administrasi ke depan.

Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat membantu Anda untuk mengetahui kualitas performa mobil, sehingga tahu apakah masih baik atau sudah menurun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm