Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bergerak langsung ke lapangan untuk melakukan koordinasi dan asistensi ke Polda Sulawesi Tenggara, Polres Kota Baubau, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kota Baubau terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dua orang anak perempuan.
“Kami bersama Kompolnas dan Bareskrim langsung mendatangani Polda Sulawesi Tenggara, Polres Kota Baubau, dan Dinas PPPA Kota Baubau untuk melakukan koordinasi dan asistensi terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Kunjungan ini merupakan bentuk upaya menindak lanjuti penanganan kasus agar menemukan titik terang sehingga korban mendapatkan keadilan dan dipenuhi hak-haknya, serta pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Nahar menjelaskan, saat ini, proses penanganan hukum kasus kekerasan seksual tersebut telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P19 atau masih ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Mewakili KemenPPPA, Nahar bersama timnya melakukan koordinasi dan asistensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan memastikan pendampingan anak korban kekerasan seksual tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain koordinasi dan asistensi, kami pun mengunjungi anak korban untuk mengetahui kondisi lebih lanjut dan memastikan hak-haknya sebagai anak terpenuhi, mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhan baik secara fisik maupun psikis,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengemukakan, KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut, serta pelaksanaan pendampingan dalam proses pemulihan korban.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Institusi Pendidikan Ambil Peran Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Murid Perempuan
Nahar pun menegaskan, dalam penanganan proses hukum masih perlu dilakukan pendalaman, khususnya mendapatkan keterangan langsung dari anak korban agar bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan dapat dilengkapi.
“Keterangan langsung dari anak korban sangat penting, dan perlu dilakukan oleh ahli yang kompeten di bidangnya antara lain oleh psikolog dan pekerja sosial. Kami juga mengajak semua pihak baik yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk terus memastikan pemenuhan hak anak korban, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, juga hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nahar.
Nahar mengharapkan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Dalam kesempatan tersebut, Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca Juga: KemenPPPA Berkomitmen Penuh dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang