Cek Pembayaran THR Buruh, Bupati Sukoharjo Tinjau Sejumlah Pabrik

13 April 2023 08:15 WIB
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ( Tribun Solo)

Sukoharjo, Sonora.ID - Jelang Hari Raya Lebaran, perusahaan maupun pabrik pastinya akan memberikan THR kepada para pekerja maupun karyawan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Namun tak sedikit pula banyak pabrik maupun perusahaan yang tidak tepat sasaran terkait hal ini. Mereka seenaknya menghindari kewajiban ini, dengan memecat 9karyawan atau buruh dengan berbagai alasan.

Untuk mengantisipasinya terjadinya hal seperti ini, khususnya di Kabupaten Sukoharjo Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jelang hari raya Idul Fitri 2023 ini, Beliau turun langsung ke lapangan dan sambangi sejumlah pabrik yang berada di wilayahnya, Selasa (11/04/2023).

Dia bersama pihaknya melakukan kunjungan ini tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan maupun buruh telah dilakukan secara tepat dan sudah dijadwalkan oleh perusahaan.

Dalam kunjungannya tersebut Bupati Sukoharjo, juga turut menyambangi dan juga mengapresiasi dua pabrik besar di Sukoharjo seperti PT Danliris dan PT Konimex karena telah mematuhi ketentuan dari pemerintah dalam pembayaran THR.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 12 April 2023: Hilal THR Sudah Terlihat

"PT Danliris dan PT Konimex patut dijadikan sebuah contoh dalam memenuhi ketentuan dari pemerintah dalam pembayaran THR," ucap Bupati Etik, saat ditemui Wartawan.

Dia pun turut menjelaskan bahwa pembayaran THR dari PT Danliris ini rencananya akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan pada tanggal 13 - 14 April 2023 mendatang.

Kemudian untuk PT konimex sendiri pemberian THR-nya akan diberikan pada tanggal 14 April 2023 nanti.

Lebih lanjut, dia juga mendapatkan informasi di lapangan bahwa kedua perusahaan tersebut akan memberikan THR kepada para pekerja maupun karyawannya secara 100 persen alias penuh tanpa adanya potongan.

Dia juga menerangkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah masuk dalam laporan Dinas perindustrian dan tenaga kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian dia juga berharap kepada perusahaan maupun pabrik lain yang berada di wilayah Sukoharjo, agar memberikan hak THR kepada karyawan maupun buruh sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nelangsa Tahunan, Berbagi 'THR' untuk Honorer Pemko Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm