Medan, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan II (Kanwil DJP Sumut I dan II) menyelenggarakan Media Gathering di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I (Selasa, 11/4).
Pada kesempatan tersebut dirilis capaian kinerja DJP di wilayah Sumatera Utara.
Sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II (Kanwil DJP Provinsi Sumut) telah mencapai realisasi penerimaan pajak Rp7,87 Triliun atau 23,45% dari target penerimaan Rp33,56 Triliun. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 24,71% dari periode yang sama tahun 2022.
“Realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18%, dan perlu dicatat meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya tetapi cukup baik mengingat di tahun 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di tahun 2023, terlebih lagi penerimaan PPS di Provinsi Sumatera Utara adalah yang terbesar di luar Pulau Jawa”, ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.
“Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF), tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73% sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)”, lanjutnya.
Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11%. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Tahun 2023 Kanwil DJP Sumut I dan II telah mencanangkan pembangunan predikat Zona Integritas (ZI). Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Baca Juga: Pemkab Landak Launching Aplikasi Elayanan PBB-P2 & Edukasi Pajak Daerah
“Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM tersebut merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat, dan untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut”, ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan.
Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada kesempatan tersebut sosialisasi dijelaskan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.
“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!” ajak Muan.
Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34% atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) telah valid. Sementara itu, tercatat sebesar 72,59% atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.
“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK”, tutup Darmawan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Serta Jenis-jenisnya