Hal ini lah yang kemudian membuat VOC melakukan taktik politik pecah belah dengan memisahkan dua pangeran tersebut.
Usaha VOC pun berhasil, Raden Mas Said kemudian menghentikan kerja samanya dengan Mangkubumi dan memilih untuk berjuang seorang diri.
Tak diam, VOC melakukan perundingan dengan Mangkubumi dan berjanji akan memberikan setengah wilayah kekuasaan dari Kerajaan Mataram Islam.
Pada tanggal 22-23 September 1754, VOC membentuk perundingan antara Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Tujuannya perundingan ini adalah membahas pembagian wilayah kekuasaan dari Kerajaan Mataram Islam, gelar yang digunakan, dan kerja sama VOC dengan kerajaan.
Dari hasil pertemuan tersebut tercipta sebuah kesepakatan yang ditandatangani dan disebut sebagai Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755.
Baca Juga: Isi Perjanjian Roem Royen, Lengkap dengan Latar Belakang dan Tokohnya
Isi Perjanjian Giyanti
Berikut ini 9 Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 yang memecah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua kerajaan:
1. Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh dari kerajaan Mataram. Hak kekuasaan diwariskan secara turun-temurun.
2. Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
3. Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.
4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.
6. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
Baca Juga: Isi Piagam Madinah Beserta Latar Belakang dan Tujuannya
7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
8. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
9. Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Demikian informasi tentang sejarah dan isi Perjanjian Giyanti yang membuat Kerajaan Mataram Islam terpecah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News