Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa komponen THR yang akan diberikan kepada para ASN dan PPPK Kabupaten Karanganyar ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan pangan.
Selain itu, dalam THR ini juga berisi tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen yang diterima dalam satu bulan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"THR diberikan tanpa potongan dan diterima utuh oleh para ASN dan PPPK," imbuhnya.
Sementara itu, bagi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer, Kurniadi juga turut menegaskan bahwa Pemkab karangannya tidak mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi mereka. Hal ini karena mereka bukan merupakan pegawai pemerintahan.
"Tidak ada THR bagi tenaga honorer. Karena mereka bukan pegawai pemerintah. Lengkap tidak mengalokasikan anggaran untuk itu," pungkas Kurniadi Maulato
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 12 April 2023: Hilal THR Sudah Terlihat