Panitia Kecil BPUPKI: Anggota, Proses Pembentukan, dan Tugasnya

14 April 2023 14:00 WIB
Sidang BPUPKI Kedua. BPUPKI adalah salah satu organisasi yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang.(Wikimedia Commons/Arsip Nasional Republik Indonesia)
Sidang BPUPKI Kedua. BPUPKI adalah salah satu organisasi yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang.(Wikimedia Commons/Arsip Nasional Republik Indonesia) ( )

Seperti nama lain dari Panitia Kecil, yakni Panitia Delapan, maka jumlah anggotanya ada 8 orang. Adapun anggota dari Panitia Kecil adalah sebagai berikut:

- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Sutardjo
- KH Abdul Wachid Hasyim
- Mohammad Yamin
- Ki Bagus Hadikusumo
- Oto Iskandardinata
- Mr. A. A. Maramis

Proses Pembentukan Panitia Kecil BPUPKI

Panitia Kecil atau yang juga disebut Panitia Delapan adalah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI setelah sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945.

Panitia Kecil diketuai oleh Bung Karno yang merumuskan dasar negara Pancasila dalam sidang pertama BPUPKI.

Panitia Kecil bekerja pada masa BPUPKI reses (kegiatan yang dilakukan anggota dewan di luar masa sidang) yang berlangsung sejak 2 Juni-9 Juli 1945.

Tugas utama dari Panitia Kecil adalah merumuskan kembali pokok-pokok dasar negara dalam pidato yang disampaikan oleh Soekarno.

Tugas Panitia Kecil BPUPKI

Tugas dari Panitia Kecil adalah sebagai berikut:

- Merumuskan pokok-pokok rumusan dasar negara dalam pidato yang disampaikan Soekarno.
- Meminta Indonesia merdeka secepat-cepatnya.
- Usul mengenai dasar-dasar negara.
- Usul mengenai bentuk serta kepala negara.
- Mengusulkan tentang unifikasi dan federasi.
- Mengusulkan tentang warga negara Indonesia.
- Mengusulkan tentang daerah, agama, dan negara.
- Mengusulkan tentang kenegaraan.

Demikian penjelasan mengenai anggota Panitia Kecil BPUPKI sekaligus proses pembentukan dan tugasnya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Daftar Anggota BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm