Badan POM Periksa Lebih dari 2.500 Sarana Peredaran Pangan Olahan Se-Indonesia

17 April 2023 17:00 WIB
Badan POM Periksa Lebih dari 2500 Sarana Peredaran Pangan Olahan Se-Indonesia
Badan POM Periksa Lebih dari 2500 Sarana Peredaran Pangan Olahan Se-Indonesia ( BPOM)

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Sementara itu, hasil pengawasan patroli siber selama pelaksanaan Pengawasan Pangan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 menemukan 16.679 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce dan media sosial.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Untuk pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil), BPOM melakukan sampling dan pengujian cepat terhadap kemungkinan kandungan bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (rhodamin B dan methanyl yellow).

Dari 8.599 sampel yang diperiksa, sebanyak 101 sampel (1,17%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin (0,57%), rhodamin B (0,33%), dan boraks (0,29%). Hasil ini juga menunjukkan penurunan takjil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 7,3% (109 sampel pada Tahun 2022).

“Penurunan tersebut tidak lepas dari upaya BPOM bersama lintas sektor terkait melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," jelas Penny.

Untuk mengurangi jumlah pangan TIE yang beredar, BPOM siap berperan aktif membimbing dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui pendampingan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan. Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk tersebut.

“Untuk produk import tanpa izin edar, BPOM mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli. Kita harus bangga produk buatan Indonesia. Indonesia juga memiliki produk serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor. Masyarakat juga sebaiknya memilih produk dengan label yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING), serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan,” tegasnya.

BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023. Pelaku usaha pangan kembali diimbau untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih teliti dengan membaca dan memahami ING pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang, serta selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm