Sonora.ID – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga.
Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan.
Itulah yang menjadi alasan zakat ini dibayarkan di akhir Ramadhan sebelum pelaksanaan Idul Fitri atau hingga batas akhirnya menjelang sholat Ied.
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya bahkan bayi yang baru lahir pun asal lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idulfitri).
Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh.
Apabila sang anak sudah baligh dan memiliki penghasilan sendiri, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.
Layaknya ibadah lain, zakat fitrah pun terdapat niatnya tersendiri.
Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang akan mengeluarkannya.