Sonora.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan pedoman asesmen penerapan faktor Environmental, Social, and Governance atau ESG pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Deputi Kepala BPKP bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyebut pedoman asesmen ini menjadi acuan bagi BPKP dalam menilai penerapan ESG pada BUMN di triwulan II tahun 2023.
“Pedoman ini bertujuan untuk mendukung peningkatan value BUMN dengan mengintegrasikan ESG dan juga mendukung pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan, pedoman tersebut berisikan indikator-indikator lingkungan, sosial, tata kelola, dan ekonomi untuk memotret kualitas penerapan ESG pada sekitar 23 BUMN.
Potret penerapan faktor-faktor ESG ini ditujukan untuk mengidentifikasi Area of Improvement (AoI) untuk meningkatkan kualitas implementasi ESG pada masing-masing BUMN dan selanjutnya dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah.
Baca Juga: BPKP Selesaikan Reviu Rencana Impor Kereta
Asesmen ini diharapkan dapat mengakselerasi dukungan BUMN terhadap tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satu langkah awal adalah menganalisis sustainability report yang diterbitkan.
“BPKP juga mendorong BUMN untuk terus berkomitmen mendukung pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam mengintegrasikan ESG dalam keputusan yang diambil oleh organ perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely memberikan dukungan kuat atas kegiatan BPKP untuk mendukung inisiatif BUMN dalam menegakkan pelaporan dan implementasi ESG secara berkesinambungan.
Hal ini merupakan suatu keniscayaan karena BUMN perlu mendapatkan rated pendanaan dan diterapkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan secara berkesinambungan. ESG penting dan prioritas BUMN di dalam menjalankan usaha-usaha BUMN.