Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan secara acak. Dua perusahaan yang menjadi target sidak yakni PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Dari hasil sidak, dua perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bahkan salah satu perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) membayar THR karyawannya lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan Kemenaker.
"Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf usai sidak.
Baca Juga: Andi Sudirman Imbau ASN Pemprov Salurkan Zakat Melalui BAZNAZ
Ardiles mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan ataupun mengansur pembayaran THR. Jika ada, ia mempersilahkan karyawan segera melapor di posko yang telah disiapkan.
Seperti diketahui, Sabtu 15 April 2023, merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sesusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan segera membayar THR pekerjanya. Jika melanggar, perusahaan akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021, yakni mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya," tegas Ardiles.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News