- Misi pemberdayaan umat
2. Dewan Pengawas
Asuransi umum:
- Tidak ada Dewan Pengawas Syariah
- Asuransi konvensional tidak diawasi oleh DPS dalam praktiknya, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah
- Adanya Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas mengawasi pelaksanaan operasional agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam
3. Akad atau perjanjian
Asuransi umum:
- Didasarkan oleh prinsip jual beli
Asuransi syariah:
- Didasarkan pada prinsip tolong menolong
4. Investasi Dana
Asuransi umum:
- Investasi dilakukan dengan bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek.
Asuransi syariah:
- Investasi dilakukan berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
5. Kepemilikan Dana
Asuransi umum:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya bakal menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja.
Asuransi syariah:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, dan perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut.
6. Pengelolaan Dana
Asuransi umum:
- Tidak ada pemisahan dana.
- Dana bisa menjadi hangus atau hilang pada beberapa layanan.
Asuransi syariah:
- Ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta, sehingga dana tidak akan hangus.
Baca Juga: Sudah Tahu Bagaimana Caranya Klaim Asuransi dengan Baik dan Benar?
7. Penjamin Risiko
Asuransi umum:
- Menggunakan Transfer of Risk
Asuransi syariah:
- Menggunakan Sharing of Risk
- Adaya proses saling menanggung antar peserta
8. Pembayaran Klaim
Asuransi umum:
- Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan.
- Perusahaan akan menanggung klaim dari peserta asuransi.
Asuransi syariah:
- Sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta.
9. Keuntungan
Asuransi umum:
- Semua keuntungannya termasuk ke dalam milik perusahaan.
Asuransi syariah:
- Tak semua keuntungan menjadi milik perusahaan, sehingga keuntungan dibagi-bagi antar peserta sesuai dengan prinsip hasil yang sudah disepakati.
Demikian informasi tentang perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang perlu diketahui.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News