Palembang, Sonora.ID - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) mencatat, total ada 1.988 kasus aduan terkait daftar perusahaan Indonesia yang tidak membayar THR Karyawan 2023.
Laporan ini tercatat, sejak Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan pada 28 Maret 2023.
Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada Sonora (17/04/2023) mengatakan THR ada dasar hukumnya yaitu peraturan pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga peraturan menteri tenaga kerja no. 6 tahun 2016. Seharusnya THR dibayarkan H-7 lebaran.
“Bila perusahaan tidak membayar ada sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan harus segara membayar THR,” ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Perusahaan Pers Wajib Berikan THR Bagi Wartawan
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, ada 938 aduan terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan.
Kemudian 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Ada 669 perusahaan yang diadukan. Adapun dari total 938 aduan, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News