Peserta BPJS di luar faskes yang terdaftar tetap dapat dilayani dengan ketentuan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3).
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Sesuai dengan peraturan yang ada, berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk peserta yang sedang mudik atau bertugas dan membutuhkan layanan kesehatan:
1. Datangi Faskes Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar kota domisili bisa tetap memanfaatkan layanan kesehatan dengan cara mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk diperiksa.
Cukup datangi FKTP terdekat dengan membawa KTP.
Peserta juga bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin berobat dengan BPJS Kesehatan dan akan dilayani seperti biasa.
Jika membutuhkan rujukan, Anda akan dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023 Beserta Syaratnya, Catat!
2. Kondisi Gawat Darurat
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota selanjutnya juga berlaku dalam kondisi gawat darurat.
Peserta yang sedang dalam kondisi darurat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat dari lokasi.
Saat datang, tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan agar mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sesuai ketentuan.
Nah itu tadi ulasan untuk menjawab apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota seperti dalam keadaan mudik atau tugas luar kota.
Pastikan untuk memperhatikan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota agar Anda tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai aturan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News