Sonora.ID – Sejak 2020, IMEI pada handphone harus teregistrasi di database pemerintah. Berikut ini adalah ciri ciri iphone terkena blokir IMEI yang harus kamu ketahui!
Jika ponsel tidak teregistrasi, IMEI iPhone tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) alias diblokir.
Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain, pada dasar bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajak.
Hingga saat ini, di Indonesia masih banyak keberadaan iPhone dengan kondisi IMEI yang tidak terdaftar atau terblokir.
Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone, terutama pada barang yang sebenarnya itu ilegal.
Lantas, bagaimana ciri-ciri iPhone terkena blokir IMEI? Simak penjelasan berikut ini seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: 4 Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar atau Tidak, Jangan Sampai Ilegal Ya!
Ciri-ciri iPhone terkena blokir IMEI
Ciri-ciri iPhone terkena blokir IMEI yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah.
Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).