Kemudian, bisa juga melalui website ini “beacukai.go.id” dari Direktora Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.
Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.
iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia.
Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.
Ciri-ciri berikutnya adalah apabila akses jaringan seluler dibatasi lantaran IMEI terblokir maka akan muncul tulisan “No Service” di bar sinyal iPhone.
Tulisan tersebut tetap muncul meski kartu operator seluler telah terpasang di iPhone atau kamu ganti kartu baru sekalipun.
Baca Juga: 4 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak Semua Tipe, Terlengkap!
iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau tidak terdaftar di database pemerintah biasanya dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”.
Umumnya, iPhone Ex-inter All Operator diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak.
Saat awal dipakai, iPhone dengan kondisi itu masih bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator.
Namun, setelah beberapa lama digunakan, IMEI-nya terdeteksi dan mengalami pemblokiran sehingga tak bisa mengakses jaringan lagi.
Ciri-ciri iPhone terkena blokir IMEI terakhir adalah unit atau perangkat dijual dengan harga murah di pasaran. Biasanya bisa lebih murah selisih Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan dari iPhone resmi yang tidak terkena pemblokiran IMEI. Padahal, model dan variannya sama.
iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator” merupakan barang yang diedarkan secara ilegal tanpa bayar pajak.
Itu dia penjelasan mengenai ciri-ciri iPhone terkena blokir IMEI. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.