Sonora.ID - Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi atas Hukum Objektif dan Hukum Subjektif.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya (2020 :17), hukum adalah himpunan aturan yang ditetapkan suatu wilayah supaya masyarakat menaatinya. Sifat dari hukum ini adalah mengikat, serta dibagi ke dalam beberapa penggolongan hukum.
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua yakni Hukum objektif yang mengatur mengenai hubungan antar 2 orang atau lebih secara umum dan bukan golongan.
Sedangkan Hukum subjektif timbul dari hukum objektif atas seorang atau lebih yang juga dikenal sebagai hak individu.
Baca Juga: Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan?
1. Hukum objektif
Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.
Hal ini berarti hukum wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara, baik pemerintah, pejabat hingga masyarakat umum.
Jika tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberi kepada mereka yang melanggar. Indonesia memiliki sejumlah hukum objektif yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.