Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh

25 April 2023 17:25 WIB
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh ( )

Sonora.ID - Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi atas Hukum Objektif dan Hukum Subjektif.

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya (2020 :17), hukum adalah himpunan aturan yang ditetapkan suatu wilayah supaya masyarakat menaatinya. Sifat dari hukum ini adalah mengikat, serta dibagi ke dalam beberapa penggolongan hukum.

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua yakni Hukum objektif yang mengatur mengenai hubungan antar 2 orang atau lebih secara umum dan bukan golongan.

Sedangkan Hukum subjektif timbul dari hukum objektif atas seorang atau lebih yang juga dikenal sebagai hak individu.

Baca Juga: Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan?

1. Hukum objektif

Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hal ini berarti hukum wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara, baik pemerintah, pejabat hingga masyarakat umum.

Jika tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberi kepada mereka yang melanggar. Indonesia memiliki sejumlah hukum objektif yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm