Banjarmasin, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang tidak masuk kerja pasca cuti lebaran 1444 hijriah, terancam mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP1).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur panjang yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pihaknya juga telah meminta seluruh SKPD untuk memantau dan melaporkan kehadiran pegawainya, saat hari pertama masuk kerja.
"Berbeda halnya bagi mereka yang mengajukan cuti tahunan, maka memang tidak diwajibkan hadir ke kantor," ungkapnya.
Baca Juga: Awas! Dampak Cuaca Menyengat, Pasien di Rumah Sakit Meningkat
Ia menambahkan, lebaran tahun ini memang lebih longgar dari sebelumnya yang masih dilanda pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pimpinan di tiap SKPD tetap harus mengatur maksimum 30 persen untuk pelayanan publik, dari ASN mengambil cuti yang berbarengan dengan cuti lebaran.
Sebelumnya, jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin pun sudah mulai melaksanakan kegiatan pada Rabu (26/04).
Sebelum kegiatan pemerintahan, apel pagi digelar dan dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Dihadiri pimpinan SKPD dan ASN di lingkup Pemko Banjarmasin di Halaman Balai Kota Banjarmasin.