Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Bolos Bakal Dikenakan SP!

26 April 2023 12:45 WIB
ASN Pemko Banjarmasin saling bersalaman
ASN Pemko Banjarmasin saling bersalaman ( Diskominfotik untuk Smart FM)

Banjarmasin, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang tidak masuk kerja  pasca cuti lebaran 1444 hijriah, terancam mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP1).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur panjang yang sudah ditentukan sebelumnya.

Pihaknya juga telah meminta seluruh SKPD untuk memantau dan melaporkan kehadiran pegawainya, saat hari pertama masuk kerja.

"Berbeda halnya bagi mereka yang mengajukan cuti tahunan, maka memang tidak diwajibkan hadir ke kantor," ungkapnya.

Baca Juga: Awas! Dampak Cuaca Menyengat, Pasien di Rumah Sakit Meningkat

Ia menambahkan, lebaran tahun ini memang lebih longgar dari sebelumnya yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pimpinan di tiap SKPD tetap harus mengatur maksimum 30 persen untuk pelayanan publik, dari ASN mengambil cuti yang berbarengan dengan cuti lebaran.

Sebelumnya, jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin pun sudah mulai melaksanakan kegiatan pada Rabu (26/04). 

Sebelum kegiatan pemerintahan, apel pagi digelar dan dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dihadiri pimpinan SKPD dan ASN di lingkup Pemko Banjarmasin di Halaman Balai Kota Banjarmasin. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang tidak masuk kerja pasca cuti lebaran 1444 hijriah, terancam mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP1)