Sonora.ID - Seperti namanya negara kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, pemerintah pusat adalah yang tertinggi di dalam negara ini.
Negara kesatuan mempunyai karakteristik yang membedakannya dengan negara-negara yang lain.
Seperti dikutip dari Grid.ID, berikut ini adalah 7 karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
Layaknya negara kesatuan, kekuasaan atau wewenang tertinggi di NKRI dipegang oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah hanya bertugas untuk melaksanakan aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan pada pemerintah daerah melalui otonomi daerah
2. Memiliki satu kepala negara
Negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, yaitu presiden atau perdana menteri.
Artinya penyelenggaraan pemerintahan di negara kesatuan dipimpin oleh satu presiden atau perdana menteri.
Baca Juga: Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara