3. Memiliki satu dewan menteri dan DPR
Karakteristik negara kesatuan lainnya adalah dengan tidak adanya kabinet atau parlemen yang bertumpuk.
Sebab negara kesatuan hanya memiliki satu dewan menteri atau kabinet dan satu dewan perwakilan rakyat atau parlemen yang berada pada tingkat pusat.
4. Satu kebijakan diterapkan secara nasional
Kebijakan ini biasanya dibuat oleh pemerintah pusat, tapi tentunya disesuaikan dengan konstitusi/undang-undang yang berlaku.
5. Memiliki satu konstitusi atau undang-undang
Bisanya negara kesatuan memiliki undang-undang dasar yang menjadi landasan jalannya pemerintahan. Undang-undang atau konstitusi dasar ini juga diterapkan secara nasional (menyeluruh).
6. Kedaulatan dalam dan luar negeri ditangani pemerintah pusat
Baca Juga: Tahap-Tahap Pembinaan Persatuan Bangsa Indonesia, Materi PPKN
7. Menerapkan sentralisasi dan desentralisasi
Sistem sentralisasi artinya dalam negara kesatuan pemerintah pusat mengatur semua hal.
Jadi, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk membuat peraturannya sendiri. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah atau tugas dari pemerintah pusat.
Sedangkan desentralisasi menerapkan hal yang sebaliknya.
Jadi negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi memberikan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.