Banjarmasin, Sonora.ID - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, dengan tegas meminta agar ada perubahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diutarakan perwakilan SPSI Banjarmasin, Suntin Yono, di Balai Kota, ketika gelaran Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), (1/5) di Balai Kota.
Yono menilai, Undang-Undang Cipta Kerja hanyalah menjadikan para pekerja sebagai budak di negeri sendiri.
Kemudian, cenderung tidak ada upaya perlindungan terhadap para pekerja atau buruh.
Baca Juga: May Day, Bobby Nasution Ingin Perusahaan Cover 100% BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Pekerjanya
"Termasuk hak para buruh untuk mendapatkan upah hingga pesangon yang layak," ujarnya.
Di sisi lain, Yono juga memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang merupakan imbas Undang-Undang Cipta Kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Sekarang pekerja bisa dengan mudahnya di-PHK, tanpa ada pemberitahuan. Kalau dulu, tak bisa seperti itu. Ini artinya, tidak ada upaya perlindungan terhadap para pekerja atau buruh," tegasnya.
Yono juga berbicara tentang jasa outsourcing yang kini bisa masuk ke dalam sektor pekerjaan apapun di sebuah perusahaan. Bahkan, hingga menyangkut pekerjaan utama.
"Keluhan kami terkait undang-undang itu, juga bakal kami tindaklanjuti melalui audiensi dengan jajaran anggota DPRD Kalsel, pada 10 Mei mendatang," janjinya.