Hari Otonomi Daerah, Tingkatkan Dedikasi & Pengabdian ke Masyarakat

1 Mei 2023 20:50 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar acara puncak peringatan Hari Otda ke XXVII yang mengusung tema
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar acara puncak peringatan Hari Otda ke XXVII yang mengusung tema ( Adpim Prov. Kalbar)


 

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar acara puncak peringatan Hari Otda ke XXVII yang mengusung tema "Daerah Maju, Indonesia Unggul" yang diselenggarakan di Anjungan City Of Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., bersama Bupati Mempawah Hj. Erlina S.H., M.H., serta seluruh Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota dan Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. melalui amanatnya mengatakan bahwa, acara yang dihadiri lebih dari 70 persen kepala daerah seluruh provinsi di Indonesia pada hari ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa.

Ini salah satu momentum upacara yang terbesar yang dihadiri oleh kepala daerah, dimana sebelumnya pada bulan Januari lalu diadakan di Sentul secara indoor dan di Makasar inilah acara terbesar yang dilakukan secara outdoor.

"Peringatan hari Otonomi Daerah ini memperingati perubahan sistem pemerintahan yang dimasa Orde Baru pada sistem sentralistik kewenangan semua besar di tingkat pusat, dan dengan adanya Otonomi Daerah maka sebagian kewenangan diserahkan ke daerah," ungkap Jend Pol. Tito Karnavian.

Baca Juga: PSBM XXIII, Andi Sudirman Harap Saudagar Bugis Hadir Membangun Indonesia

Dijelaskannya ada tiga urusan pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu kewenangan absolut, kewenangan pemerintahan umum, dan kewenangan didelegasikan ke daerah.

Dalam praktek terjadi dinamika yang mana awalnya kita melihat otonomi daerah lebih banyak diberi kewenangan kepada tingkat II. Oleh karena itu, otonomi daerah dalam praktek implementasi yakni dari desentralistis berubah menjadi sentralistis bukan pemberian sebagian kewenangan terjadi dinamika.

"Maka dari itu, jika kewenangan itu diberikan ke tingkat II ada masalah, dinaikan ke Gubernur juga ada masalah, kemudian ditarik sebagian di tingkat pusat ada lagi masalah. Namun disisi lain otonomi daerah ini apapun juga dinamikanya harus memberikan hasil yang baik", tutur Tito Karnavian.

Dirinya juga mengapresiasi kepada penerima penghargaan Penyelenggara pemerintahan terbaik, yaitu tiga Provinsi, 10 Kabupaten, dan 10 Kota. Ia berharap hal ini dapat memotivasi semangat daerah untuk terus melaksanakan tugas sesuai sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada.

Ia menambahkan, bahwasanya daerah yang kuat secara fiskal skala besar tidak akan gampang menerima guncangan ketika terjadi permasalahan keuangan di Tingkat Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Ria Norsan berharap di hari jadi Otonomi Daerah yang ke - 27 ini semakin jaya dan mengabdi untuk masyarakat.

"Saya Wakil Gubernur Kalbar mengucapkan selamat hari Otonomi Daerah semoga semakin jaya dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Barat dan mengabdi pada masyarakat," ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, dalam rangkaian Puncak Hari Otonomi Daerah XXVII semakin meriah dengan diberikannya penghargaan kepada Kepala Daerah yang meraih prestasi dan pertunjukan tarian kolosal Pakarena diatas 200 perahu nelayan.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm