Sonora.ID - Dalam meningkatkan pemahaman terkait perpajakan tim Penyuluh Kanwil DJP Riau, terus menggesa peningkatan perpajakan terutama terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Kepala Bidang Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menyampaikan pelaporan SPT Tahunan jatuh tempo paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini jatuh temponya 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 4 bulan setelah tahun 2022 yaitu di tanggal 30 April 2023” ujar Aspril (26/04/2023).
Lebih lanjut ia menyampaikan wajib pajak yang harus menunaikan kewajibannya adalah sekelompok orang yang memiliki usaha yang sudah benbentuk badan.
“Wajib pajak bada terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak badan yang mengejar laba seperti perseroan terbatas, CV, Firma dan lainnya. Dan yang berikutnya wajib pajak badan nirlaba seperti yayasan, parpol, ormas dan lainnya” ucapnya.
Baca Juga: Lapor SPT Berakhir pada 31 Maret, Kanwil DJP Riau: Yuk Segera Tunaikan Kewajibannya Dengan Lapor SPT
Dalam kesempatan yang sama Agus Suyanto tim penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau menyampaikan untuk wajib pajak badan perlu adanyanya laporan keuangan atau pembukuan.
“Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan” jelas Agus.
Ia juga menyampaikan jika wajib pajak badan tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan ada sanksi yang sudah menanti.
“Kalo wajib pajak badan tidak melaporkan perpajakan badan usahanya maka akan ada sanksi yang di kenakan yaitu sebesar satujuta rupiah” terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan untuk masyarakat yang ingin mencari tahu informasi terkait perpajakan selain datang ke KPP Pratama yang ada, masyarakat juga bisa mengakses media sosial Kanwil DJP Riau di @pajakriau atau melalui kring pajak di 1500200.