Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja yang menjadi makna alinea kedua pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah suatu bagian yang sangat penting dalam konstitusi Indonesia.
Bagian ini secara khusus dibuat untuk memberikan pengantar dan latar belakang mengenai tujuan dari pembentukan konstitusi Indonesia.
Alinea kedua dalam pembukaan UUD 1945 adalah salah satu bagian yang sangat penting dalam pembentukan konstitusi Indonesia, karena menjelaskan tentang tujuan pokok dari pembentukan negara Indonesia.
Baca Juga: Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Berdasarkan UUD RI 1945
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea ini memberikan makna yang sangat penting dan mendalam dalam pembentukan negara Indonesia. Ada beberapa hal penting yang dapat dipahami dari alinea kedua ini.
Baca Juga: Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945
Pertama-tama, alinea kedua ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.